Kabarlampung.top - Jakarta - Anggota DPR difasilitasi minimal dua asisten pribadi
(aspri) dan 5 Tenaga Ahli (TA) oleh negara. Jika aspri sifatnya lebih
administratif, TA bekerja lebih analitik.
Tugas TA anggota DPR diatur dalam Peraturan DPR Tentang
Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf
Administrasi Anggota DPR RI. Antara lain TA bertugas untuk menyusun
analisis berkaitan dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan
pengawasan.Tugas TA anggota DPR diatur dalam Peraturan DPR Tentang
Syarat untuk menjadi TA lebih ketat dibanding aspri. Jika aspri cukup berpendidikan D3 dengan minimal IPK 2,75, maka seorang TA harus menyandang gelar S2 dengan IPK minimal 3,00.
Gaji untuk TA pun lebih tinggi dibanding aspri. Menurut Sekjen Asosiasi Tenaga Ahli Parlemen, Widodo, gaji seorang TA berada di kisaran Rp 5-10 juta. Namun lebih condong di kisaran dekat Rp 10 juta. Sedangkan aspri, ada di kisaran Rp 5 juta.
Dengan syarat tinggi dan gaji yang telah disebutkan, berdasarkan Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI, berikut tugas TA anggota DPR:
a. mendampingi Anggota dalam rapat komisi atau Alat Kelengkapan Dewan dengan mitra kerja, kecuali dinyatakan tertutup;
b. menyusun telaah, kajian, analisis bagi Anggota terkait isu yang berkembang di daerah pemilihan Anggota;
c. menyusun telaah dan analisis berkaitan dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;
d. menyiapkan bahan untuk keperluan kunjungan kerja Anggota;

Social Plugin