Pungli Berkedok Kuliah Lapangan di Fakultas Adab UIN Raden Intan



Di dunia akademik, profesi dosen semestinya menjadi penjaga intelektualitas, bukan agen biro perjalanan. Namun, di Fakultas Adab, UIN Raden Intan Lampung, batas antara pendidikan dan karyawisata tampaknya mulai kabur. Yang terbaru, Kegiatan Kuliah Lapangan ke Banten selama dua hari dari Hari Jumat hingga Sabtu, 16-17 Mei 2025, dirasa membebani mahasiswa dengan biaya lebih dari satu juta rupiah. Kegiatan jalan-jalan berkedok kuliah lapangan ini di bawah kendali Dosen Fakultas Adab, Abdul Rahman Hamid dan Agus Mahfudin. Kegiatan ini mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti kegiatan di Banten sehingga harus mengeluarkan uang di luar UKT yang mereka bayarkan setiap semesternya.


"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 menyatakan bahwa PTN tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT"

Mahasiswa Prodi Sejarah Peradaban Islam yang berada di Fakultas Adab UIN Raden Intan Lampung kerap mengeluhkan dengan adanya kuliah lapangan dimana mereka kembali mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Bukan hanya di Prodi SPI, di prodi lain di Fakultas Adab pun kasak-kusuk akan pengeluaran biaya di luar UKT seperti untuk seminar maupun sidang skripsi masih menjadi keluhan para mahasiswa. 

Problem yang  mejadi kekhawatiran adalah adanya unsur tekanan akademik terhadap mahasiswa. Menurut penuturan salah satu mahasiswa melalui pesan daring, banyak diantara mereka yang merasa keberatan dengan program kuliah lapangan ini. Namun mereka takut nilai tidak keluar jika menolak mengikuti  kuliah lapangan ini.

Bentuk pemanfaatan status sebagai dosen adalah salah satu bentuk soft intimidation yang termasuk pada pelanggaran etika (Permendiknas No. 16 Tahun 2007). Selain itu juga bentuk Maladministrasi Pungutan Liar di Sektor Pendidikan dan penyalahgunaan jabatan akademik.

Pertanyaannya kini: Siapa yang memberi restu kegiatan ini? Mengapa struktur resmi kampus tidak tahu-menahu?