"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 menyatakan bahwa PTN tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT"
Mahasiswa Prodi Sejarah Peradaban Islam yang berada di Fakultas Adab UIN Raden Intan Lampung kerap mengeluhkan dengan adanya kuliah lapangan dimana mereka kembali mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Bukan hanya di Prodi SPI, di prodi lain di Fakultas Adab pun kasak-kusuk akan pengeluaran biaya di luar UKT seperti untuk seminar maupun sidang skripsi masih menjadi keluhan para mahasiswa.
Problem yang mejadi kekhawatiran adalah adanya unsur tekanan akademik terhadap mahasiswa. Menurut penuturan salah satu mahasiswa melalui pesan daring, banyak diantara mereka yang merasa keberatan dengan program kuliah lapangan ini. Namun mereka takut nilai tidak keluar jika menolak mengikuti kuliah lapangan ini.
Bentuk pemanfaatan status sebagai dosen adalah salah satu bentuk soft intimidation yang termasuk pada pelanggaran etika (Permendiknas No. 16 Tahun 2007). Selain itu juga bentuk Maladministrasi Pungutan Liar di Sektor Pendidikan dan penyalahgunaan jabatan akademik.
Pertanyaannya kini: Siapa yang memberi restu kegiatan ini? Mengapa struktur resmi kampus tidak tahu-menahu?
Social Plugin