Kejagung akan Koordinasi Soal Bos Sugar Group Diadukan Ke KPK Terkait Pengakuan Zarof Ricar Terima Rp70 M Urus Perkara


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar menunggu sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemilik Sugar Group Company, PL dan GY dilaporkan. Bos Sugar Group itu dilaporkan ke KPK terkait kasus suap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, (14/5/2025).

“Kalau itu dilaporkan ke instansi katakanlah teman-teman di KPK, tentu kami kan harus menunggu bagaimana sikap dari KPK terkait itu,” kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta.

Harli juga membuka peluang jika nantinya kedua lembaga itu perlu berkoordinasi ketika KPK mengusut laporan tersebut.

“Apakah misalnya KPK akan membutuhkan informasi ya tentu akan kita sampaikan,” tuturnya.

Selain itu, Harli menghormati dan menghargai setiap aspirasi, pandangan, dan laporan yang disampaikan masyarakat ke lembaga penegak hukum. Dia juga menjelaskan bahwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sendiri kini sudah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Apakah ini menjadi bagian dari TPPU itu sebenarnya ya kita bisa juga menunggu. Tapi, kalaupun masyarakat misalnya memiliki pandangan lain, pendapat lain ya tentu kami harus hormati,” ucapnya.

Adapun pelaporan terhadap Bos Sugar Group ke KPK dibuat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI), dan Peradi Pergerakan.

“Pokoknya pimpinan Sugar Group,” kata Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loby, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Selain pemilik Sugar Group Company, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi juga melaporkan hakim berinisial S. Alasan pelaporan karena ada keterangan Zarof Ricar dalam persidangan yang menyatakan menerima suap Rp 50 miliar untuk penanganan perkara Sugar Group tidak diusut secara mendalam oleh Kejaksaan Agung. Karenanya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Sehingga kami laporkan bahwa KPK perlu untuk mengambil alih dari kasus ini. Karena ternyata tidak ada pemanggilan terhadap Sugar Group dan kami indikasikan bahwa ada perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut seperti itu,” tuturnya.

Sebagai informasi, eks pejabat tinggi MA, Zarof Ricar, diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur. Kasus ini diusut oleh Kejaksaan Agung dan sudah bergulir di persidangan. Dalam sidang tingkat kasasi, Zarof Ricar mengaku menerima Rp 50 miliar dari fee membantu pengurusan perkara sengketa Sugar Group. Lanjut dalam Proses Peninjauan Kembali (PK) Zarof juga kembali mengaku menerima Rp20 miliar. Uang itu didapatnya dari orangnya Sugar Group yang mengaku bernama Nyonya Lie.

Keterangan ini disampaikan Zarof saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat. Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum mencecar Zarof terkait uang Rp 920 miliar yang disita penyidik dari dalam brankas di rumahnya.