Suami dan Anaknya Tewas Kesetrum, Afidatun Tuntut PLN Rp 12 Miliar

Poros Lampung - SEMARANG - Korban kebakaran kabel transmisi listrik milik PLN di Kabupaten Jepara, menggugat perusahaan milik negara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Total gugatan yang diajukan yaitu sebesar Rp 12 miliar.
Korban yaitu Afidatun Naimah, warga Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Ia mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya akibat tersetrum kabel PLN yang
terputus di tengah jalan, 1 Maret 2015 lalu.
Selain dirinya, akibat kabel PLN yang putus itu juga telah mengakibatkan dua korban meninggal.
Mereka yaitu Mawahib Effendi (32) dan Luthfahtisa Annaufa (5), yang tidak lain adalah suami dan anak Afidatun Naimah.
Keduanya meninggal dalam kondisi hangus terbakar sengatan aliran listrik kabel tersebut.
"Kami menggugat PLN sebesar Rp 12 miliar. Rinciannya Rp 2 miliar ganti rugi materiil dan Rp 10 miliar ganti rugi immateriilnya," kata kuasa hukum keluarga korban, Muhtardi, di PN Semarang, kemarin.
Muhtardi menuturkan, gugatan ini sebenarnya sudah diajukan ke PN Semarang sejak Desember 2015 lalu, namun baru disidangkan saat ini. Gugatannya diajukan ke PN Semarang karena gugatan di atas Rp 200 juta.
"Gugatan di atas Rp 200 juta bisanya dilakukan di daerah. Saksi-saksi juga tidak terlalu jauh. Saat ini masih dalam tahap mediasi. Korban sekarang hanya berharap tuntutan ganti rugi itu dipenuhi," ujar Muhtardi.
Ia menceritakan, saat kejadian, korban bersama suami dan anaknya sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor.
Di tengah jalan, tiba-tiba motor yang dinaiki melindas kabel milik PLN terputus dan akhirnya membuat keluarga tersebut tersetrum.
Setelah tersetrum, suami dan anak Afidatun Naimah terbakar hebat selama beberapa menit. Motor yang ditumpanginya yang menginjak kabel terputus juga habis terbakar.
Kejadian terbakar suami dan anaknya itu bahkan sempat terekam kamera telepon genggam warga. Hingga akhirnya mereka meninggal dalam kondisi mengenaskan.
"Korban Afidatun Naimah mengalami mengalami luka bakar yang serius di sekujur tubuhnya. Selain itu, korban juga mengalami luka psikologis yang luar biasa," bebernya.
Saat suami dan anak Afidatun Naimah terbakar hingga meninggal dunia, warga setempat tidak berani membantu karena kobaran api cukup besar.
Bahkan, sengatan listrik terdengar suaranya hingga membuat warga tak bisa berbuat banyak.
Muhtardi mengatakan, gugatan diajukan karena PLN dianggap telah lalai merawat kabel yang terputus hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Suami dan anak Afidatun Naimah, katanya, tidak akan menjadi korban jika PLN bisa merawat kabel yang terputus.
Ia menjelaskan, gugatan Rp 12 miliar tersebut mempertimbangkan banyak hal. Di antaranya, gugatan materiil Rp 2 miliar terdiri dari ganti rugi meninggalnya suami korban Rp 600 juta, anaknya Luthfa Rp 400 juta.
Selain itu, jaminan hidup korban dan anak Rp 750 juta, pemeriksaan kesehatan korban hamil Rp 100 juta, serta luka bakar penggugat Rp 100 juta.
"Ganti rugi atas luka bakar warga lain yaitu Muhibbi, Masmonah dan Abdul Muiz sebesar Rp 50 juta. Ditambah gugatan materiil Rp 10 miliar, totalnya Rp 12 miliar," jelasnya.