Polres Pesisir Tengah Resor Lampung Barat Amankan Tersangka Pelaku Pencurian

bb PESISIR BARAT. KABARLAMPUNG.TOP – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pesisir Tengah, Resor Lampung Barat dengan hanya dalam hitungan menit tim berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian atas nama Romi (35). 


Pelaku di tangkap oleh petugas di kediamannya, usai melakukan transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik salah satu gerai seluler di Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (20-01-2016) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Sebelumnya, pada pukul 15.30 WIB polisi menerima laporan melalui telepon dari korban Romi Yanti (34) warga Pasar Ulu I, Kelurahan Pasarkota, Kecamatan Pesisir Tengah. 

Kepada polisi, korban melaporkan rumahnya dibobol pencuri. “Mendapat laporan itu, tim buser Polsek Pesisir Tengah langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi keterangan korban," Ungkap Kanitreskrim Polsek Pesisir Tengah, Iptu. Hairil.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, korban mengetahui  rumahnya dibobol pencuri setelah mendapatkan pemberitahuan melalui notifikasi atau SMS Banking bahwa terjadi transaksi penarikan dana tunai melalui ATM dari rekening pribadinya sebesar Rp1 juta. 

Korban merasa tidak melakukan penarikan dana melalui ATM, karena kartu ATM-nya ditinggal di rumah. Korban langsung pulang ke rumah. Sampai di rumah, ternyata dompet korban beserta isinya termasuk kartu ATM hilang," Katanya.

Korban langsung melaporkan kejadian itu, ke Polsek Pesisir Tengah. Polisi kemudian mengecek notifikasi transaksi penarikan tunai tersebut ke Bank BRI setempat. Dari keterangan pihak Bank BRI diketahui transaksi penarikan tunai itu dilakukan di ATM salah satu gerai seluler di Kecamatan Pesisir Tengah. 

Selanjutnya, polisi bersama korban mendatangi gerai seluler tempat lokasi ATM dimaksud. Kepada pihak gerai, korban dan polisi menanyakan, siapa orang yang belum lama melakukan transaksi penarikan dana di ATM  tersebut. 

"Kebetulan saat itu ada seorang ibu yang mengaku baru saja membantu seseorang melakukan transaksi penarikan di ATM itu, menggunakan nomor PIN yang sama dengan milik korban," ungkabya. 

Selanjutnya, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap ibu tersebut. “Ibu itu mengaku dimintai tolong oleh kenalannya yang bernama Romi bin M.Zen (35) untuk melakukan penarikan dana ATM, karena tersangka tidak mengerti cara melakukan transaksi di ATM. Kebetulan catatan pin ATM tersebut ada di dalam dompet korban,“  jelasnya. 

Berdasarkan petunjuk dan keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengerjaran terhadap tersangka. Tersangka diamankan di kediamannya di Lingkungan Gunungsari, Kelurahan Pasarkota, Kecamatan Pesisir Tengah, tanpa perlawanan. 

"Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di rumah korban. Selama ini antara tersangka dan korban memang saling kenal, sehingga korban tidak menaruh curiga," ungkapnya.
Modus pencurian yang dilakukan tersangka, saat melihat keadaan sekitar rumah korban aman. Kemudian, tersangka masuk melalui jendela yang kebetulan tidak menggunakan teralis. Tersangka menggunakan gunting yang memang berada di dalam rumah itu, untuk mendongkel pintu lemari di kamar korban dan mengambil dompet berisikan uang tunai, beberapa kartu serta surat berharga lainnya. 

"Barang bukti yang kita amankan, kartu ATM, buku tabungan BRI, STNK motor, KTP dan uang Rp6,3 juta lebih. Tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"Pungkasnya
.
[Humas Polres Lampung Barat] Tribratanews.com