Pelaku di tangkap oleh petugas di kediamannya, usai melakukan transaksi
di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik salah satu gerai seluler di
Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (20-01-2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, pada pukul 15.30 WIB polisi menerima laporan melalui telepon
dari korban Romi Yanti (34) warga Pasar Ulu I, Kelurahan Pasarkota,
Kecamatan Pesisir Tengah.
Kepada polisi, korban melaporkan rumahnya dibobol pencuri. “Mendapat
laporan itu, tim buser Polsek Pesisir Tengah langsung meluncur ke tempat
kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi keterangan korban,"
Ungkap Kanitreskrim Polsek Pesisir Tengah, Iptu. Hairil.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, korban mengetahui rumahnya
dibobol pencuri setelah mendapatkan pemberitahuan melalui notifikasi
atau SMS Banking bahwa terjadi transaksi penarikan dana tunai melalui
ATM dari rekening pribadinya sebesar Rp1 juta.
Korban merasa tidak melakukan penarikan dana melalui ATM, karena kartu
ATM-nya ditinggal di rumah. Korban langsung pulang ke rumah. Sampai di
rumah, ternyata dompet korban beserta isinya termasuk kartu ATM hilang,"
Katanya.
Korban langsung melaporkan kejadian itu, ke Polsek Pesisir Tengah.
Polisi kemudian mengecek notifikasi transaksi penarikan tunai tersebut
ke Bank BRI setempat. Dari keterangan pihak Bank BRI diketahui transaksi penarikan tunai itu
dilakukan di ATM salah satu gerai seluler di Kecamatan Pesisir Tengah.
Selanjutnya, polisi bersama korban mendatangi gerai seluler tempat
lokasi ATM dimaksud. Kepada pihak gerai, korban dan polisi menanyakan,
siapa orang yang belum lama melakukan transaksi penarikan dana di ATM
tersebut.
"Kebetulan saat itu ada seorang ibu yang mengaku baru saja membantu
seseorang melakukan transaksi penarikan di ATM itu, menggunakan nomor
PIN yang sama dengan milik korban," ungkabya.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap ibu
tersebut. “Ibu itu mengaku dimintai tolong oleh kenalannya yang bernama
Romi bin M.Zen (35) untuk melakukan penarikan dana ATM, karena tersangka
tidak mengerti cara melakukan transaksi di ATM. Kebetulan catatan pin
ATM tersebut ada di dalam dompet korban,“ jelasnya.
Berdasarkan petunjuk dan keterangan tersebut, polisi langsung melakukan
pengerjaran terhadap tersangka. Tersangka diamankan di kediamannya di
Lingkungan Gunungsari, Kelurahan Pasarkota, Kecamatan Pesisir Tengah,
tanpa perlawanan.
"Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di rumah korban.
Selama ini antara tersangka dan korban memang saling kenal, sehingga
korban tidak menaruh curiga," ungkapnya.
Modus pencurian yang dilakukan tersangka, saat melihat keadaan sekitar
rumah korban aman. Kemudian, tersangka masuk melalui jendela yang
kebetulan tidak menggunakan teralis. Tersangka menggunakan gunting yang
memang berada di dalam rumah itu, untuk mendongkel pintu lemari di kamar
korban dan mengambil dompet berisikan uang tunai, beberapa kartu serta
surat berharga lainnya.
"Barang bukti yang kita amankan, kartu ATM, buku tabungan BRI, STNK
motor, KTP dan uang Rp6,3 juta lebih. Tersangka melanggar pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun
penjara,"Pungkasnya
.
[Humas Polres Lampung Barat]
Tribratanews.com
Social Plugin