Tekab 308 Amankan Tersangka Narkoba

 KABARLAMPUNG.TOP- WAY KANAN — Wakapolres Way Kanan Kompol Henggar Teguh Wahono, SH. di mapolres setempat, Jum’at (22/01) mengungkapkan, Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Kepolisian Resort Way Kanan Lampung berhasil amankan tersangka narkoba di Jaya Kampung Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Way Kanan IPTU Anton Saputra, SH.

Saat ditemui media ini, Waka Polres Way Kanan Kompol Henggar Teguh Wahono, SH. didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Anton Saputra, SH. mengatakan, pelaku bernama Arbinsah bin Amri (22) warga Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan itu berhasil diringkus Tekab 308 Polres Way Kanan karena tertangkap tangan sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di sebuah rumah warga setempat bernama Sukiman.

Pelaku beserta barang bukti (BB), kata dia, kini telah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah plastik kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah jarum bakar, lilin, korek api gas, dan dua bungkus rokok serta satu unit handphone.

Penangkapan tersebut, lanjutnya, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan yang terjadi dirumah Sukiman warga Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Way Kanan dan melaporkan adanya kegiatan pesta narkoba kepada Polres Way Kanan. Selanjutnya, Kasat Res Narkoba bersama Tekab 308 Polres Way Kanan menindak lanjuti laporan tersebut, dan melakukan penggerebekan pada hari Rabu (20/01) sekitar pukul 18.00 WIB waktu setempat.

“Dalam penggerebekan itu, didapat ada tiga orang sedang memakai nakotika jenis sabu. Dua dari ketiga pelaku melarikan diri, sementara seorang pelaku bernama Arbinsah (22) berhasil ditangkap. Saat digeledah, dirumah itu ditemukan bb berupa alat-alat yang digunakan untuk memakai narkotika jenis sabu,” ungkap Wakapolres Way Kanan.

Sementara dua pelaku lainnya yang kini buron, lanjut Kompol Henggar, indentitas pelaku sudah diketahui, saat ini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 122 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (MS)

Sumber: GANTASA.com