Saat ditemui media ini, Waka Polres Way Kanan Kompol Henggar Teguh
Wahono, SH. didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Anton Saputra, SH.
mengatakan, pelaku bernama Arbinsah bin Amri (22) warga Kampung Jaya
Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan itu berhasil diringkus Tekab
308 Polres Way Kanan karena tertangkap tangan sedang melakukan
penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di sebuah rumah warga setempat
bernama Sukiman.
Pelaku beserta barang bukti (BB), kata dia, kini telah diamankan di
Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan
berupa seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah plastik kecil
berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah jarum
bakar, lilin, korek api gas, dan dua bungkus rokok serta satu unit
handphone.
Penangkapan tersebut, lanjutnya, berdasarkan adanya informasi dari
masyarakat yang resah dengan kegiatan yang terjadi dirumah Sukiman warga
Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Way Kanan dan melaporkan adanya
kegiatan pesta narkoba kepada Polres Way Kanan. Selanjutnya, Kasat Res
Narkoba bersama Tekab 308 Polres Way Kanan menindak lanjuti laporan
tersebut, dan melakukan penggerebekan pada hari Rabu (20/01) sekitar
pukul 18.00 WIB waktu setempat.
“Dalam penggerebekan itu, didapat ada tiga orang sedang memakai
nakotika jenis sabu. Dua dari ketiga pelaku melarikan diri, sementara
seorang pelaku bernama Arbinsah (22) berhasil ditangkap. Saat digeledah,
dirumah itu ditemukan bb berupa alat-alat yang digunakan untuk memakai
narkotika jenis sabu,” ungkap Wakapolres Way Kanan.
Sementara dua pelaku lainnya yang kini buron, lanjut Kompol Henggar,
indentitas pelaku sudah diketahui, saat ini masih dalam pengejaran. Atas
perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 122 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
singkat 4 tahun. (MS)
Sumber: GANTASA.com
Social Plugin