Kejakgung Geledah Rumah Nyonya Lee

Direktur Bantuan Hukum Lentera Lampung Toni Mahasan mengapresiasi langkah berani Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI menggeledah kediaman petinggi PT Sugar Group Companies (PT SGC) Purwanti Lee atau yang lebih dikenal Nyonya Lee di Jakarta.

Toni mengatakan, Lentera Lampung sangat mendukung pihak Kejaksaan Agung RI memberantas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di tubuh PT SGC milik Purwanti Lee.

"Sudah menjadi rahasia umum kalau PT SGC dari diduga kuat melakukan persengkongkolan jahat dalam hal perizinan, laporan keuangan dan manipulasi luas lahan PT SGC di Lampung," kata Toni melalui rilis yang dikirim kepada Heloindonesia, Jumat (30/5/2025).

Menurut Toni, langkah penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung ini merupakan angin segar bagi masyarakat Provinsi Lampung selama ini yang dirugikan haknya, khususnya masyarakat di sekitar kawasan yang dikuasai PT SGC.

"Masyarakat merasa tanah yang dikuasai PT SGC adalah tanah ulayat, tanah adat mereka masuk dalam lahan PT SGC. Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini, meninjau ulang perizinannya, dan mengukur ulang luasan tanah yang dikuasai PT SGC, juga kembalikan hak-hak masyarakat yang selama ini dikuasai PT SGC yang masuk dalam peta izin operasi perusahaan," tegasnya.

Toni juga mengatakan, Lentera Lampung siap mendampingi masyarakat yang dirugikan dan hak-haknya dirampas PT SGC secara hukum, sampai hak-hak masyarakat dikembalikan.

"Kami siap mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan, hak-haknya dirampas oleh PT SGC, dan akan kami kawal secara hukum, sampai tuntas, sehingga hak-hak masyarakat dikembalikan," pungkasnya.