Tak hanya membahayakan pengguna jalan, gelombang aspal cukup menyulitkan para pengendara khususnya roda 2 yang melaju di sepanjang ruas jalan yang ditambal. Tambalan aspalnya tak cukup satu lapis. Bahkan di beberapa titik, beberapa lapis tambalan yang membuat badan jalan terkesan ‘bopeng’ diduga akibat kualitas tambalan yang tidak bagus. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM-Kaki Lampung) menyampaikan hal tersebut pada reaksi.co.id.
“Dampaknya positif dalam konteks sementara, tetapi juga bisa menyebabkan masalah yang lebih besar jika tidak dilakukan dengan benar dan tidak diikuti dengan perbaikan yang lebih komprehensif, karena dalam beberapa tahun ini yang ditambal sulam juga sepertinya daerah dan titiknya itu-itu saja, artinya terkesan ada “Bisnis Tambal Jalan” di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung”.ujar Lucky Nurhidayah, SH. (24/5/25).
Selain itu, ada dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran Material HRS (Hot Rolled Sheet) yang merupakan campuran aspal panas yang digunakan sebagai lapisan permukaan jalan sebesar Rp.10.100.000.000 dengan sumber dana APBD tahun 2025 sama dengan tahun lalu yaitu 10 miliar ditambah 3 miliar pada anggaran perubahan 2024.
“ini fenomena aneh, selama 3 tahun ini Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung selalu menganggarkan nilai yang hampir sama yaitu 10 miliar di APBD dan di APBD perubahan selalu ada penambahan anggaran HRS tahun 2023 sebesar 4 miliar dan 3 miliar pada tahun 2024 nya”.jelasnya.
Lanjutnya dikatakan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung terkesan telah merencanakan habisnya belanja anggaran untuk membeli bahan tambal sulam. “Selain diduga ada tindak pidana korupsi “Bisnis” tambal sulam, artinya juga Dinas PU itu selalu menghamburkan uang negara minimal 10 miliar tiap tahun dan gagal menangani jalanan kota Bandar Lampung”. Tegasnya.
Untuk itu, Ketua LSM Kaki Lampung telah melaporkan dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung terkait dugaan adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan pengadaan material HRS dengan nilai anggaran Rp. 10.100.000.000 dengan sumber dana APBD tahun 2025 ini.
Menurutnya selain korupsi, dugaan yang dilaporkan LSM Kaki ke Kejari Bandar Lampung adalah adanya dugaan indikasi kerjasama jahat serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PJPHP) serta Pelaksanaan Kegiatan/Penyedia pada saat penandatanganan serah terima akhir pekerjaan (FHO).
“Coba kita lihat di lokasi jalan Pulau Damar selalu tiap tahun ditambal sulam, bukannya langsung saja di aspal ulang rata, jalan seperti itu bahaya seperti kita melintas di perlintasan sirkus, yang kedua jalan Ratu Dibalau Tanjung Seneng dan banyak jalan titik yang sama hanya dilakukan tambal sulam dimana jalan tersebut sudah tidak layak untuk ditambal sulam selalu” Jelasnya.
Selain diharapkan APH khususnya Kejaksaan Negri Bandar Lampung tidak tutup mata, Lucky juga memminta kegiatan dan anggaran tersebut diperiksa dan diselidiki lagi anggaran rutin senilai miliaran tersebut yang hanya mengerjakan tambal sulam dan jalan yang ditambal hanya jalan itu-itu saja.
“Untuk itu kami meminta khususnya kepada Kejari Bandar Lampung, untuk segera menindaklanjuti laporan kami secepatnya, apabila terbukti adanya pelanggaran agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” tandasnya pada awak media. (red)
Social Plugin