Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyebut tim penyelidik sudah menerima sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Di antaranya, beberapa dokumen fotokopi ijazah, print out legalisir, dan fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan.
Tim penyelidik masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, apakah terdapat unsur pidana atau tidak.
Sementara itu, usai diperiksa, Roy Suryo mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya soal pasal UU ITE yang digunakan.
Menurutnya, pasal yang dipakai penyidik tidak seharusnya digunakan tanpa adanya bukti berupa dokumen elektronik, dan tidak digunakan untuk mempidana seseorang.
Social Plugin