Kabarlampung.top - Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan bahwa Presiden Joko
Widodo harus bijak dan memberikan solusi untuk mengakhiri persoalan
honorer K2 yang sudah bertahun-tahun tak kunjung menemui titik temu.
"Kenyataannya, saat ini ada sekitar 440 ribu rakyat Indonesia yang
kebetulan sudah berpuluh tahun berstatus honorer K2 meminta keadilan ke
Presidennya agar diangkat menjadi CPNS. Ini bukan sekedar soal
pengakuan, ini lebih ke soal bagaimana negara ini punya nurani dan
empati kepada orang-orang yang telah banyak menebar kebaikan kepada
negeri ini,” jelas dia dalam surat eletronik yang dikirimkan ke redaksi
(Selasa, 2/2).
Fahira mengatakan, dunia pendidikan di Indonesia saat ini, bisa
berkembang karena ada sumbangan pikiran, hati, dan keringat tenaga
honorer K2, terutama para guru honorer. Makanya, Pemerintah layak
mengabulkan permintaan para guru honorer yang sudah bertahun-tahun
mereka perjuangkan.
"Sebagai manusia kesabaran mereka ada batasnya. Mereka lelah terus
diberi janji-janji. Mereka dianggap penting hanya saat hajatan Pemilu.
Setelah itu dilupakan. Wajar kalau marah,” ujar Senator Asal Jakarta
yang berencana akan ikut turun demo bersama para honorer K2.
Alasan kemampuan keuangan negara yang tidak mencukupi untuk membiayai
honorer K2 menjadi CPNS, lanjut Fahira, adalah alasan klasik. Pemerintah
seharusnya sejak awal punya solusi mensiasati persoalan ini.
Sebenarnya, pada RAPBN 2016 terdapat anggaran untuk pengangkatan guru
honorer, dan DPR telah setuju, tetapi ketika menjadi APBN anggaran
tersebut tidak tercantum.
"Artinya anggaran tersedia, tetapi diprioritaskan buat yang lain.
Presiden harus mampu jelaskan ini. Pembangunan infrastruktur penting,
tetapi pembangunan manusia lewat pendidikan jauh lebih penting. Dan para
guru honorer ini adalah salah satu tulang punggung pembangunan manusia
itu. Pemerintah harus bisa pilah prioritas. Saat ini pengangkatan
honorer K2 menjadi CPNS terutama tenaga guru adalah prioritas,” ujar
Fahira.
Terkait soal benturan regulasi, Fahira berpendapat sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan, Presiden punya diskresi untuk pengangkatan
honorer K2.
Postmetro.info

Social Plugin