Jampidsus Ungkap Sudah Periksa Ny Lee dan Gunawan Yusuf Soal Suap Zarof Ricar

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan perkara Zarof Ricar menjadi prioritas, termasuk dugaan suap yang melibatkan PT Sugar Group Company (SGC) atau Gulaku dari Lampung.

Hal itu dikatakannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

“Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwanti Lee atau Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indo Lampung pada 23 April 2025 dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan Yusuf pada 24 April 2025,” kata Jampidsus.

“Apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka karena kita berkepentingan juga untuk berantas ini," jelasnya.

“Ini salah satu pintu yang kita harapkan Zarof Ricar pikirannya menjadi terang Pak Sudding dia bisa ingat lagi," kata Febrie.

Diketahui, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company (Gulaku) melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation

Pengakuan tersebut disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025